PATEN
PATEN
Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur terkait pelayanan umum (layanan publik) adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai perundang-undangan.
Jenis-Jenis Pelayanan Umum :
Pelayanan Administratif: Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan publik, seperti KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Warisan, Dispensasi Nikah, surat keterangan usaha/tempat usaha, SKTM, SKCK, Proposal dan Surat Izin lainnya.
Keunggulan Layanan
Proses Cepat
Pelayanan yang efisien dan cepat
Aman & Terpercaya
Data dijamin aman dan terlindungi
Dukungan 24/7
Siap membantu kapan saja
Akses Mudah
Dapat diakses dimana saja
Informasi Layanan
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
Lokasi
Kantor Profil Kecamatan Buer
Kontak
Email